Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan MPR RI akan menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan frasa Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada pertemuan pimpinan lembaga-lembaga negara untuk dibahas bersama.
"Pada pertemuan antarlembaga-lembaga negara, pimpinan MPR RI akan mengusulkan soal putusan MK agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar," kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid pada diskusi "Pilar Negara: Empat Pilar Pasca Putusan MK" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah mantan anggota DPR RI Slamet Effendy Yusuf dan Budayawan Radhar Panca Dahana.
Delapan lembaga negara adalah Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Komisi Yudisial (KY) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Mahkamah Agung (MA) RI.
Menurut Farhan Hamid, penggunaan istilah Empat Pilar semula dibahas dan disetujui oleh fraksi-fraksi di MPR RI.
Nama Empat Pilar itu, kata dia, kemudian diputuskan oleh MPR RI sebagai nama program sosialisasi yang unsurnya meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Sosialisasi prinsip-prinsiap kehidupan bernegara ini dilakukan MPR RI sejak 2010 lalu," katanya.
Farhan hamid menegaskan cita-cita bangsa seperti yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa, yakni mencerdaskan serta mensejahterakan rakyat belum tercapai.
Karena itu, kata dia, pimpinan MPR RI periode 2009-2014, mensosialisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara secara intensif yang sasarannya untuk memahami, mendalami, dan mengamalkan prinsip-prinsip mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun di sisi lain, kata dia, MK sebagai lembaga pengawal yang putusannya berkekuatan tetap sdan mengingat sehingga MPR RI mematuhi putusan MK yang membatalkan nama frase Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Setelah putusan MK tersebut, kata dia, pimpinan MPR sedang mencari nama alternatifnya yakni sosialisasi UUD 1945 atau sosialisasi konstitusi.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI Slamat Effendy Yusuf mengusulkan agar MPR RI mensosialiasikan konstitusi bukannya mensosialisasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
"Empat Pilar itu unsurnya adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat unsur ada di dalam UUD 1945 atau konstitusi," kata Slamet Effendy Yusuf.
Slamet merasa lega ketika MK membatalkan nama Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, karena menilai nama itu kurang relevan dengan unsur-unsurnya.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menjelaskan, yang dimaksud Pancasila oleh MPR RI adalah lima sila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Demikian juga NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika, kata dia, disebut dalam pasal di dalam UUD 1945.
"Itu artinya sosialisasi yang dilakukan MPR RI lebih tepat disebut sebagai sosialisasi konstitusi," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014