Kalau diakumulasi gabungan Parpol pengusung Khofifah-Emil itu setara 14 juta suara sah atau 63 persen, sedangkan total suara empat parpol yang belum menentukan sikap sebanyak 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen
Surabaya (ANTARA) - KPU Jatim memastikan PDIP dan PKB telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) B1 KWK untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) di hari terakhir masa pendaftaran.

Meski demikian, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menyatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari kedua partai ini jadwal mendaftar. "Tapi kami belum mendapat konfirmasi jadwal kapan PKB dan PDIP akan mendaftarkan pasangan calon," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Aang menjelaskan, pada hari kedua masa pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Jatim periode 2025-2030 masih ada empat partai politik yang belum menggunakan haknya untuk bersikap mengusung atau mendukung pasangan calon.

Keempat parpol yang belum menggunakan haknya itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Ummat.

Baca juga: Khofifah-Emil daftar ke KPU Jatim diarak dengan kirab budaya
Baca juga: KPU: Dokumen pendaftaran pasangan Khofifah-Emil dinyatakan lengkap


Berdasarkan data sementara, KPU Jatim mencatat sudah ada 14 parpol yang telah menentukan sikap memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Ke-14 parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda dan partai Prima (non peserta pemilu).

"Kalau diakumulasi gabungan Parpol pengusung Khofifah-Emil itu setara 14 juta suara sah atau 63 persen, sedangkan total suara empat parpol yang belum menentukan sikap sebanyak 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen," kata Aang.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam memastikan gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ke KPU tidak bisa mengubah nama di tengah jalan apapun alasannya.

Baca juga: KPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseorangan
Baca juga: Kandidat perseorangan Pilkada Jatim minimal 6,5 persen dukungan DPT


Bahkan, apabila pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach), baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain.

“Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujarnya.

Untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB dan sesuai aturan masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari.

"Kami belum bisa memastikan daerah mana yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup besok," kata Choirul.
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024