Rasio pembayaran klaim dibandingkan dengan pendapatan premi dari asuransi kesehatan sudah mencapai 105,7 persen
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyoroti kenaikan klaim asuransi kesehatan pada semester I 2024 yang signifikan, yakni sebesar 26 persen year-on-year (yoy), sehingga membebani industri asuransi jiwa.

"Kami menyoroti masih tingginya pembayaran atas klaim asuransi kesehatan yang pada periode semester I tahun 2024 ini sudah mencapai angka sebesar Rp11,83 triliun, yang mana angka tersebut naik sebesar 26 persen jika dibandingkan dengan semester I tahun 2023," katanya di Jakarta, Rabu.

Kenaikan tersebut pun seiring dengan peningkatan jumlah tertanggung. Ia menuturkan bahwa hingga akhir semester I 2024, total peserta tertanggung dalam industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 113,68 juta orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 18,61 juta tertanggung perorangan dan 95,07 juta tertanggung kumpulan.

"Angka (total tertanggung) ini mengalami penambahan sebanyak 25,18 juta orang, setara dengan pertumbuhan 28,4 persen year-on-year," ujar Budi.

Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin menuturkan bahwa klaim kesehatan perseorangan naik sebesar 29,3 persen yoy menjadi Rp7,62 triliun.

Klaim kesehatan kumpulan juga tumbuh signifikan, yakni sebesar 20,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 menjadi Rp4,21 triliun.

"Kenaikan klaim asuransi kesehatan yang terjadi secara terus-menerus mengakibatkan adanya kesenjangan antara premi yang dikumpulkan dengan jumlah klaim yang harus dibayar selama periode Januari sampai Juni tahun 2024," ucapnya.

Freddy menyampaikan bahwa rasio pembayaran klaim dibandingkan dengan pendapatan premi dari asuransi kesehatan sudah mencapai 105,7 persen. Hal tersebut menunjukkan klaim yang dibayarkan kini sudah lebih besar daripada premi yang diterima.

Ia mengatakan bahwa kondisi yang salah satunya disebabkan oleh inflasi biaya medis serta kenaikan harga obat dan layanan rumah sakit tersebut menimbulkan tekanan keuangan yang signifikan bagi pelaku usaha asuransi.

Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa AAJI tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pemegang polis menerima layanan fasilitas kesehatan yang terbaik dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.

Freddy menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, serta para pelaku di industri untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tersebut.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang berkelanjutan antara pelaku industri asuransi dan sektor kesehatan," katanya.

Tidak hanya meningkatkan kolaborasi eksternal, ia mengatakan bahwa para pelaku usaha asuransi pun melakukan peninjauan secara internal terkait produk dan manfaat yang mereka tawarkan serta layanan yang diberikan oleh penyedia jasa layanan kesehatan kepada nasabah.

"Komitmen kami tetap teguh untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Namun, jika kenaikan klaim kesehatan terus berlanjut tanpa pengendalian yang memadai, perusahaan asuransi mungkin harus mempertimbangkan perubahan strategi bisnis demi menjaga stabilitas keuangan dan memastikan berkelanjutannya layanan bagi masyarakat," imbuh Freddy.

Baca juga: AAJI-AAUI pastikan PSAK 117 bawa transparansi berkualitas
Baca juga: OJK: Hasil investasi usaha asuransi jiwa merosot ikuti penurunan IHSG
Baca juga: AAJI sampaikan saran pelaku industri terkait program penjaminan polis

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024