Ombudsman akan melakukan tindak lanjut sesuai aduan yang disampaikan

Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY - Jawa Tengah membuka pos pengaduan pelaksanaan Ujian Nasional yang bisa diakses oleh masyarakat mulai hari ini hingga berakhirnya pelaksanaan ujian.

"Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY - Jawa Tengah baru pertama kali membuka pos pengaduan ujian nasional. Pada tahun sebelumnya, kami membuka pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan DIY - Jawa Tengah Budhi Masthuri di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pembukaan pos ujian nasional tersebut merupakan instruksi dari pusat dan menjadi program nasional karena melihat penyelenggaraan ujian nasional tahun lalu yang dinilai banyak masalah.

Masyarakat yang hendak mengakses pos pengaduan tersebut bisa menyampaikannya melalui pesan singkat telepon selular di nomor 083840551100 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman perwakilan DIY - Jawa Tengah di Jalan Woltermonginsidi Nomor 20 Yogyakarta.

Keberadaan pos pengaduan ujian nasional tersebut akan diteruskan dengan membuka pos pengaduan PPDB karena pada tahun sebelumnya banyak pengaduan yang diterima Ombudsman

Ombudsman, ujarnya, menerima lebih dari 40 laporan PPDB yang sebagian besar terkait pungutan sekolah.

"Kami sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi dan saran, mulai dari pengembalian pungutan sampai penjatuhan sanksi. Ada beberapa kasus lain yang sudah selesai diproses, namun kami belum mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Selama pelaksanaan ujian nasional, Ombudsman perwakilan DIY - Jawa Tengah juga mengimbau ke seluruh sekolah untuk tidak mengaitkan pelunasan tunggakan administrasi keuangan siswa dengan hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, surat keterangan hasil ujian nasional, dan ijazah.

"Sekolah juga harus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan ujian nasional dengan melakukan pengawasan optimal guna mencegah praktik kecurangan, baik yang dilakukan secara individual atau sistematis," katanya.

Sementara itu, terkait diswa penyandang disabilitas, lanjut dia, perlu mendapat pelayanan khusus dengan tidak membuat kebijakan diskriminatif untuk siswa tersebut.

Ombudsman juga berharap, penyampaian Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dan tidak melakukan penundaan agar siswa tidak kehilangan kesempatan memilih sekolah yang diinginkan pada masa penerimaan siswa baru.


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014