Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membantu pemulangan 179 pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia ke Indonesia pada Selasa (27/8).
Berdasarkan rilis Kemlu RI pada Selasa, disebutkan bahwa pemulangan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang.
Pemulangan tersebut merupakan upaya pemulangan tahap kedua pada 2024. Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 10 Juni 2024 dengan memulangkan 216 orang PMI, diikuti pemulangan 40 orang pada tahap kedua dari kloter KJRI Johor Bahru pada 11 Agustus 2024.
Para PMI tersebut disebutkan tiba di Tanah Air menggunakan enam kloter penerbangan komersial dari Kuala Lumpur dan Penang, dengan titik kedatangan di tiga bandara internasional, yaitu Soekarno-Hatta di Tangerang, Kualanamu di Medan, dan Juanda di Surabaya.
PMI yang dipulangkan terdiri dari 115 laki-laki dewasa, 55 perempuan dewasa, empat anak laki-laki, dan lima anak perempuan.
Dari jumlah itu, Sumatera Utara menjadi provinsi asal terbanyak dengan 79 orang, diikuti oleh Aceh sebanyak 29 orang dan Jawa Barat dengan 15 orang.
Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan ditempatkan di DTI sambil menunggu proses deportasi.
Beberapa dari mereka tinggal lebih lama di DTI karena ketidakmampuan ekonomi untuk membeli tiket pulang.
Kondisi DTI yang padat dan tidak layak menyebabkan kerentanan terhadap penyakit, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, serta ibu dan anak.
Upaya percepatan pemulangan itu dilakukan untuk mengurangi kerentanan yang dihadapi para WNI/PMI, dengan memprioritaskan lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sakit.
Menurut data dari Jabatan Imigresen Malaysia per 13 Mei 2024, terdapat 3.658 WNI di berbagai DTI di Malaysia, dengan sekitar 2 ribu orang di DTI yang tersebar di wilayah Semenanjung Malaysia.
Pemerintah Indonesia terus mengimbau kepada WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi guna memastikan migrasi yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari pelanggaran hukum di negara tujuan.
Pemulangan tahap kedua kloter KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang tersebut merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kemlu, Kementerian Sosial, BP2MI dan pemerintah daerah.
Baca juga: BP2MI paparkan pelindungan hak PMI yang berangkat sesuai prosedur
Baca juga: Lepas Atnaker, Menaker ingatkan bekerja beri pelayanan pelindungan PMI
Pewarta: Katriana
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024