Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia telah menjadi contoh termasuk Singapura yang ingin membuat program sejenis untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jangan salah Singapura baru mau bikin, belajar dari kita, (Kartu) Prakerja dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), jadi kita harus bangga kita sudah duluan punya skema bagi korban PHK," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dirjen PHI dan Jamsos merujuk kepada rencana pemerintah Singapura untuk memberikan bantuan sebesar 6.000 dolar Singapura (sekitar Rp70 juta) maksimal selama enam bulan.

Ditanya mengenai kemungkinan penambahan jumlah bantuan, seperti bantuan yang direncanakan oleh Negeri Singa, ia menyebut jumlah tersebut dimungkinkan karena jumlah penduduk yang lebih sedikit.

Terkait berjalannya Program JKP sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan, dia menyebut sudah berjalan dengan baik sejauh ini dengan peningkatan kepesertaan.

"Memang peserta JKP itu meningkat, artinya itu bagus. Kartu Prakerja kan juga bagus," kata Dirjen PHI dan Jamsos.

JKP adalah bagian dari Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang menjadi korban PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta sendiri tidak perlu mendaftarkan kepesertaan JKP karena dapat terdaftar secara otomatis jika memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Juli 2023 telah dibayarkan JKP untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp159,1 miliar.

Baca juga: KSP: Program JKP bentuk komitmen negara jaga kesejahteraan buruh
Baca juga: Kemnaker: Konselor untuk layani penerima manfaat JKP perlu ditambah
Baca juga: BPJAMSOSTEK minta perusahaan pahami manfaat program JKP bagi pekerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024