Cirebon (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyita sebanyak 209.380 batang rokok ilegal di daerah itu dari hasil razia yang dilakukan bersama tim gabungan dari unsur TNI-Polri serta instansi terkait lainnya.

“Hari ini kami sudah melakukan kegiatan razia rokok ilegal. Barang sitaan yang diamankan jumlahnya 209.380 batang rokok atau nilainya Rp156 juta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi di Cirebon, Rabu.

Baca juga: Bea Cukai Cirebon sita 11,2 juta batang rokok ilegal hingga Juni 2024

Ia menjelaskan sasaran utama dari kegiatan razia tersebut yakni beberapa toko kelontong di Kecamatan Talun Cirebon, yang menjual rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi.

Menurut dia, kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah karena adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat, kemudian ditemukan banyak rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek,” ujarnya.

Imam mengatakan barang sitaan dari razia tersebut saat ini sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan dari pihak yang berwenang.

Selain itu, kata dia, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sudah diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika di kemudian hari mereka masih kedapatan menjual rokok tanpa cukai, kami berikan sanksi lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Imam menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal bisa merugikan negara dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, keberadaan barang ini dapat memberikan dampak negatif bagi orang yang mengonsumsinya.

Dia mengajak peran aktif semua pihak, khususnya masyarakat untuk melapor apabila menemukan ada toko yang menjual rokok ilegal. Sebab, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu jalur utama distribusi rokok ilegal.

"Kami memahami posisi strategis Kabupaten Cirebon dalam rantai distribusi ini, oleh karena itu pengawasan harus diperketat,” ucap dia.

Baca juga: Di Bandar Lampung, Bea Cukai Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 4,3 Miliar Rupiah
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal di Malang
Baca juga: Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal Senilai Satu Miliar Rupiah

 

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024