Surabaya (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyelidiki dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor seorang dosen universitas swasta yang bergelar doktor bidang hukum berinisial MH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto, mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, yang tak lain adalah istri terlapor MH.

Baca juga: Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi

"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore.

Pelapor S salah satunya telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat oleh sang suami terhadap dirinya, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera “CCTV” yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

Baca juga: Seorang wanita di Cilincing jadi korban kekerasan oleh suaminya

"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Purwanto.

Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilu sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.

Baca juga: Mengenal jenis-jenis KDRT

Terkait beberapa profesi mulia yang disandang terlapor MH, Purwanto menyatakan masih mendalami kasusnya.

Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.

"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap dia.

Baca juga: Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi
 

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024