Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah memfasilitasi perguruan tinggi negeri dan swasta memperoleh paten yang merupakan salah satu kekayaan intelektual.
"Perguruan tinggi yang difasilitasi pendaftaran paten karya dan penelitian dosennya cukup banyak. Berdasarkan data sepanjang 2024 ini saja ada 30 sertifikat paten yang telah diserahkan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, 30 sertifikat paten yang diserahkan kepada perguruan tinggi itu dengan rincian 27 sertifikat paten diserahkan kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada IKesT Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya.
Paten memiliki fungsi penting yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan.
Melihat fungsi dan manfaat paten tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kalangan perguruan tinggi agar mendaftarkan paten.
Selain melakukan sosialisasi ke kampus dan tempat pusat kegiatan masyarakat, pihaknya juga setiap tahun rutin menyelenggarakan kegiatan 'Patent One Stop Service (POSS)" yang merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) terkait paten sehingga meningkatnya permohonan paten dan mendorong para inventor untuk mengajukan paten.
"Menanggapi hal tersebut, saya mengajak masyarakat dan kalangan perguruan tinggi mendukung penuh proses Rancangan Undang- Undang (RUU) Paten yang sedang bergulir saat ini," ujar Ilham.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas seusai rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di Jakarta, Selasa (27/8),
menyebutkan bahwa RUU tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.
“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” jelas Supratman
Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.
Baca juga: Menkumham: RUU Paten beri kepastian hukum pada penelitian-pengembangan
Baca juga: BRIN tekankan urgensi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual riset RI
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024