Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di dua kabupaten di Provinsi Lampung, Senin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Firman Seponada, menyatakan kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah Lampung Selatan dan Mesuji.
"Masing-masing Lampung Selatan dua TPS, sedangkan Mesuji empat TPS," kata dia.
Sehari sebelumnya, KPU Lampung juga melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di Bandarlampung dan Lampung Tengah pada Jumat (11/4) dan Sabtu (12/4) lalu.
"Semuanya karena surat suara tertukar," kata dia.
Untuk Kabupaten Lampung Selatan, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 1 Desa Sinar Karya Kecamatan Merbau Mataram dan TPS 1 Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang.
Sedangkan di Mesuji, pemungutan suara ulang dilakukan di Desa Mekarsari TPS 1, 2, 3 dan Desa Gedungram TPS 7 kecamatan Tanjung Raya.
Berdasarkan Surat Edaran KPU, ada kewajiban melakukan pemungutan suara ulang bagi TPS yang tertukar surat suara.
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan sebelum tanggal 15 April 2014.
"Kewenangan ada sepenuhnya di KPU kabupaten/kota, jadi teknis pelaksanaan mereka yang laksanakan," kata dia.
Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat pelaksanaan pemilihan umum 9 April 2014 di daerah itu menyatakan, ditemukan surat suara yang tertukar pada sejumlah dapil di sejumlah kabupaten.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Bandarlampung, menyatakan, insiden surat suara tertukar tersebut terjadi diantaranya di Lampung Selatan, Way Kanan, Pesawaran, Lampung Tengah, Mesuji, dan Bandarlampung.
(AH*H009)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014