BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.
“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, Rabu.
Sampai akhir Juli 2024, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian sebanyak 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Dalam kesempatan ini, Anton menyampaikan BI selaku otoritas sistem pembayaran telah mengembangkan supervisory teknologi, berupa Cyber Patrol dan juga Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
“Dari hasil FDS tersebut, terdapat 1.858 merchant yang tidak sesuai profil dan 147 terbukti akun ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan pemutusan kerjasama merchant,” ujar Anton.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.
Pengawasan Bi secara langsung dilakukan, diantaranya melalui kegiatan pemeriksaan on side sebagai tindakan preventif guna memastikan manajemen risiko dan kepatuhan PJP atau penyedia jasa pembayaran tadi, terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pengawasan BI secara tidak langsung dilakukan dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun asesmen terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.
Kemudian, (KYC)BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko penyelenggaraan sistem pembayaran.
Baca juga: Menkominfo umumkan dua kebijakan baru berantas judi online
Baca juga: OJK: Lembaga keuangan kembangkan deteksi dini transaksi judi online
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024