Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan revisi dari aturan mengenai pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing kini sedang dalam proses harmonisasi dan di dalamnya termasuk mengatur jenis pekerjaan yang dialih daya.

Ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Harmonisasi itu begini, jangan sampai kita mengeluarkan aturan, tabrakan dan bentrok dengan aturan kementerian lain. Harmonisasinya, Insya Allah, minggu ini," kata Indah Anggoro Putri.

Salah satu yang menjadi fokus banyak pihak adalah mengenai aturan mengenai pekerja alih daya di mana dalam versi revisi aturannya akan diatur jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Dia mengatakan aturan itu disempurnakan sesuai dengan masukan dari publik, setelah dilakukan berbagai proses termasuk konsultasi publik.

"Maksudnya bisa memenuhi, walau tidak 100 persen, tidak semua aspirasi bisa kita akomodir. Tapi Insya Allah ini sudah jauh lebih baik dari pada PP 35/2021 yang asli," ujarnya.

Ditanya mengenai bidang-bidang pekerjaan apa saja yang akan dibatasi terkait pekerja alih daya, Indah meminta kepada wartawan untuk menunggu ketika aturan itu telah selesai proses revisinya.

Revisi dari PP Nomor 35 Tahun 2021 itu sendiri merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Baca juga: Kemnaker terus serap aspirasi revisi PP alih daya dan pengupahan

Baca juga: Kemnaker siapkan aturan untuk "ojol" termasuk terkait jaminan sosial


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024