Kami memang mendapat laporan bahwa PPS di sini malas-malasan sehingga tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya."

Tulungagung (ANTARA News) - Kapolsek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa di balai Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru dan mendapati proses rekapitulasi suara pemilu legislatif di tempat tersebut "terbengkalai".

"Hari ini hanya PPS Desa Rejoagung yang belum menyetor berita acara (rekapitulasi suara) ke PPK (panitia pemilihan kecamatan). Dan ternyata setelah saya cek di balai desa, petugasnya tidak ada," kata Kapolsek Kedungwaru, AKP Irwantono, Minggu.

Saat tiba di balai Desa Rejoagung, Irwantono yang masih berseragam lengkap hanya mendapati dua anak buahnya berjaga di sekretariat PPS tersebut tempat penyimpanan kotak suara.

Namun saat keduanya ditanya mengenai keberadaan petugas, tak satupun yang mengetahui keberadaan para petugas penyelenggara pemilu tingkat desa tersebut.

"Kami memang mendapat laporan bahwa PPS di sini malas-malasan sehingga tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.

Ketua PPS Desa Rejoagung, Suwandi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon berdalih, seluruh anggota PPS sedang pulang ke rumah untuk kepentingan masing-masing.

Disampaikan, pengerjaan rekapitulasi dan penulisan berita acara memang belum selesai, dan sementara dilanjutkan di rumah salah seorang anggota PPS.

Namun saat ditanyakan lagi lokasi pengerjaan rekapitulasi dan pembuatan berita acara dimaksud, Suwandi berkelit. Ia juga tak bisa menjawab saat ditanya ada/tidaknya saksi yang terlibat dalam pengerjaan rekapitulasi tersebut.

"Nanti masih (akan) dikerjakan lagi sekitar jam 17.00 WIB, karena petugasnya masih banyak yang punya kepentingan pribadi," jawabnya.

Suwandi berjanji penulisan berita acara tetap akan dirampungkan maksimal Minggu malam, sehingga keesokharinya (Senin, 14/5) PPK tinggal membacakan hasil rekapitulasi dan berita acara dari desa.

"Nanti pasti saya akan setorkan penulisan berita acaranya," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, M Fadiq menegaskan bahwa penulisan berita acara di PPS harus ada saksi.

Jikalau ditulis di rumah dan tidak ada saksi, maka ketua PPS harus bertanggungjawab. "Kami belum menerima laporan itu tetapi jika ada maka panwaslu pasti akan bertindak," tegasnya.

Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Kedungwaru ketika dihubungi melalui ponsel mengaku masih di Surabaya dan belum bisa mengomentari kejadian tersebut. (SAS/M009)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014