Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan sertifikasi kesehatan sebanyak 1,7 juta ekor kepiting bakau ekspor pada semester satu periode 2024 dengan nominal mencapai Rp40 miliar.

“Hingga pertengahan tahun, ekspor kepiting bakau telah dilakukan sebanyak 167 kali, ekspor yang terakhir kami sertifikasi sebanyak 4.184 ekor kepiting bakau hidup yang diberangkatkan melalui Bandara Syamsudin Noor menuju Tiongkok,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Rabu.

Dia menyebutkan kegiatan ekspor kepiting bakau dari Kalimantan Selatan didominasi ke negara tujuan Tiongkok, Malaysia, dan Singapura.

“Setiap pengiriman komoditas ikan termasuk kepiting, wajib dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina. Untuk kepiting bakau harus negatif dari white spot syndrome virus (WSSV),” ucapnya.

Selain itu, kata dia, kepiting yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan dari segi ukuran karapas dan beratnya. Termasuk jenis dan jumlahnya harus dipastikan sudah sesuai dengan dokumen yang ada.

Dia menjelaskan seluruh rangkaian sertifikasi dilakukan untuk menjamin komoditas sehat dan layak konsumsi, dan yang terpenting menjamin komoditas dapat diterima di negara tujuan.

Menurut Sudirman, dengan menjamin kualitas dan kesehatan komoditas tersebut berarti telah memenuhi persyaratan serta menjaga kepercayaan negara tujuan, serta meningkatkan daya saing produk untuk keberlangsungan ekspor hingga masa yang akan datang.

"Tahapan sertifikasi ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia. Kita bersinergi dengan semua pihak seperti Bea Cukai, Bandara, Kargo/Ekspedisi, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong ekonomi berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Karantina periksa 10.380 ekor hewan ternak masuk Kalsel pada Mei 2024

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024