Intinya ini adalah skema pembiayaan kreatif yang baru untuk pembangunan infrastruktur khususnya di daerah-daerah yang selama ini memang agak sulit di dalam menyelesaikan beberapa proyek karena keterbatasan dukungan pembiayaan
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai, skema pembiayaan kreatif yang baru untuk infrastruktur dapat mendorong pembangunan di daerah secara merata.

"Intinya ini adalah skema pembiayaan kreatif yang baru untuk pembangunan infrastruktur khususnya di daerah-daerah yang selama ini memang agak sulit di dalam menyelesaikan beberapa proyek karena keterbatasan dukungan pembiayaan," kata Susiwijono saat konferensi pers 'Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur' di Jakarta, Rabu.

Hari ini, Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan infrastruktur baru, yakni melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Susi mengatakan adanya skema pembiayaan tersebut masih sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi ke depan di mana aspek infrastruktur masih menjadi prioritas Pemerintah.

"Infrastruktur masih akan menjadi andalan kita, baik yang terkait dengan masalah kontribusinya ke PDB (Produk Domestik Bruto) nasional kita, kemudian juga dukungan untuk penciptaan lapangan kerja dan berbagai aspek yang lain. Sehingga kalau kita lihat sudah selama 10 tahun terakhir ini kita mendorong infrastruktur dan masih akan kita lanjutkan," ujarnya.

Susi membeberkan alasan utama perlunya skema baru tersebut yakni guna mengurangi beban pembiayaan infrastruktur pada APBN.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur tercatat mencapai Rp4.796 triliun, Kemudian pada RPJMN 2020-2024 angka tersebut naik menjadi Rp6.445 triliun.

Ia mengestimasi pembiayaan infrastruktur akan terus mengalami peningkatan signifikan.

Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan ke tiga sektor utama yakni sektor sumber daya air, transportasi, dan kelistrikan.

Dari ketiga sektor itu, proporsi pembiayaan yang terbesar adalah dari sektor transportasi. Oleh karena itu, mengacu pada pembiayaan infrastruktur yang besar tersebut, Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta melalui berbagai skema pembiayaan campuran.

Sejauh ini, pembiayaan infrastruktur pada RPJMN 2020-2025 ditandai dengan porsi swasta yang meningkat. Angka pembiayaan dari sektor swasta sebesar Rp2.707 triliun.

"Beberapa aspek yang teman-teman sering dengar kalau infrastruktur ini nanti ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita masih tinggi, bagaimana growth kita dan sebagainya, kemarin sudah kita bahas sama-sama. Intinya ke depan kita masih sangat membutuhkan untuk dukungan pengembangan infrastruktur kita ke depan," ucap Susi.

Adapun dua skema pembiayaan yang baru diluncurkan yakni pembiayaan melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Untuk dasar hukum skema HPT telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

"Kita diminta untuk mulai berkreasi di dalam pembiayaan infrastruktur ini. Sehingga salah satu yang sering kita dorong itu adalah optimalisasi pembiayaan melalui sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang kita sudah kenal semuanya. Nah, hari ini dua inisiatif pembiayaan kreatif yang lain sudah ada dasar hukumnya melalui Perpres 66 dan Perpres 79," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso saat konferensi pers 'Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur' di Jakarta, Rabu.

Skema HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional serta perbaikan atas aset lewat pembayaran di muka (upfront payment).

Pendapatan dana hasil pengelolaan aset itu dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis maupun lainnya.

Sementara itu, skema P3NK merupakan skema alternatif pendanaan berbasis kewilayahan yang memungkinkan penyedia infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai. Nilai ini dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha.

Baca juga: Pemerintah tetapkan empat proyek guna pengkajian skema pembiayaan P3NK
Baca juga: Pemerintah luncurkan dua skema pembiayaan kreatif untuk infrastruktur

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024