Bekasi (ANTARA News) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kota Bekasi, Jawa Barat, mensinyalir kasus tertukarnya surat suara yang berdampak Pemilu ulang turut disebabkan ketidakkenalan pemilih terhadap calon legislatif.
"Sebab pemilih tidak komplain saat menerima surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihannya," kata Ketua KPPS TPS 44 Margamulya, Bekasi Utara, Asep Kosasih, di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, sekitar 61 surat suara yang salah dapil pada pemungutan suara Rabu (9/4) lalu tetap dicoblos oleh pemilih meskipun hanya gambar partainya saja.
"Kalau pemilih datang ke TPS sudah tahu caleg yang akan dicoblos, pasti akan langsung sadar surat suara yang dia terima salah, sehingga bisa segera kita ganti dan tidak perlu ada pemilu ulang," katanya.
Asep mengaku baru menyadari adanya surat suara DPR RI yang tertukar saat dirinya melakukan pencoblosan.
"Waktu membuka surat suara untuk DPR RI, kok saya tidak menemukan calon anggota legislatif yang dikenal. Waktu diteliti, ternyata yang saya pegang itu surat suara untuk Daerah Pemilihan VII yakni wilayah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang. Sementara Kota Bekasi masuk Dapil VI," katanya.
Seketika itu juga Asep memeriksa surat suara lain yang belum terpakai dan menemukan lembaran-lembaran lain yang juga tak sesuai dapilnya. Saat perhitungan suara dilakukan, temuan kesalahan surat suara yang tak cocok dapilnya itu makin banyak dan nyatanya tetap dicoblos oleh para pemilih.
"Mayoritas yang dicoblos partainya," ujarnya. (*)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014