Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Rabu mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, untuk pemeriksaan kesehatan paslon dilaksanakan pada 31 Agustus dan 2 September.

"Nanti akan digunakan oleh pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkotika," kata Mawardi.

Baca juga: DPP PKS alihkan dukungan Pilkada Kepri 2024 kepada Ansar-Nyanyang

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.

Setelah itu, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 poin (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, precursor.

Baca juga: Polisi: Motif pembunuhan di Batam karena tak direstui ikut pilkada

"Untuk memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan menyusun tim pemeriksa kesehatan pasangan calon, ujar dia.

Sebelumnya, Mawardi menyebutkan pendaftaran bakal calon Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam di buka pada hari ini hingga, Kamis (29/8) mendatang.

Baca juga: Calon perseorangan Pilkada 2024 di Batam wajib didukung 63.871 jiwa

Ia menyampaikan sesuai dengan PKPU, jika setelah berakhirnya masa pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 29 Agustus, pukul 23.59 WIB, dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran paling lama 3 hari.

"Dengan catatan bahwa masih ada partai yang memenuhi syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon. Namun jika tidak, maka KPU tidak membuka lagi perpanjangan pendaftaran," kata dia.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024