"Modus yang digunakan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dalam bola tenis, dan kemudian dilempar ke dalam pagar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman," kata Kanit Penyelidikan Narkoba Sleman Ipda Noor Dwi, Minggu.
Menurut dia, tersangka berinisial MR ini merupakan spesialis pengedar ganja di dalam lapas.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa empat bola tenis berisi daun ganja, dan satu bola berisi sabu," katanya.
Ia mengatakan, tersangka yang biasa di sapa Max, warga Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, ini ditangkap setelah kedapatan memiliki sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa bola tenis berisi ganja dan sabu. Dari temuan tersebut kemudian terungkap tersangka telah beberapa kali melempar bola ganja ke Lapas Narkotika," katannya.
Noor mengatakan, sebelum melempar bola ke dalam lapas, tersangka telah bertransaksi dengan seseorang yang ada di dalam lapas melalui telepon genggam.
"Pelemparan bola tenis biasa dilakukan dari depan maupun belakang tembok pagar Lapas Narkotika," katanya.
Ia mengatakan selain menyita barang bukti lima buah bola tenis berisi ganja dan sabu, pihaknya juga mengamankan telepon genggam yang biasa digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
"Terangka dijerat dengan melanggar pasal 59 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014