Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Hal yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye.

"Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," ujarnya.

Meski begitu, Idham menjelaskan bahwa mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo

"Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," jelas dia.

Baca juga: Presiden: Hak politik Pramono Anung untuk maju di Pilkada 2024
Baca juga: Pramono Anung merasa terpanggil untuk perbaiki dan bangun Jakarta


Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku meminta izin dua kali kepada Presiden RI Joko Widodo untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Pramono dalam keterangannya saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta bersama pasangannya Rano Karno di KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

"Secara pribadi karena saya saat ini masih menjabat Sekretaris Kabinet di pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, saya telah sampaikan dan memohon izin kepada Presiden sebanyak dua kali," kata Pramono di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ketika permohonan izin pertama disampaikan, Presiden langsung mendorongnya untuk maju pada pilkada.

"Beliau spontan menyampaikan 'Mas tidak banyak orang yang dapat kesempatan seperti ini. Harus maju'," kata Pramono menirukan perkataan Jokowi.

Saat mendengar pernyataan itu, Pramono mengaku masih memiliki keraguan untuk maju.

Namun, keesokan harinya karena adanya kepastian penugasan dan desakan partai, dia kembali meminta izin kepada Presiden.

Baca juga: Anies ditinggalkan semua parpol usai PDIP usung Pramono-Rano Karno
Baca juga: Pakar: Anies harus masuk partai untuk kepemimpinan daerah-nasional


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa Pramono Anung tidak harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur pada Pilgub Jakarta.

Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi.

"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.

"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024