Kendari (ANTARA) - ​​​​​​Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kedua nelayan tersebut masing-masing berinisial SA (43) dan NA (42), yang merupakan warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Keduanya ditangkap di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel, pada Selasa (27/8).

“Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di lokasi itu,” kata Faisal Florentinus Napitupulu.

Dia menyebutkan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengakui akan menggunakan bahan peledak atau bom tersebut untuk menangkap ikan di sekitar Perairan Laonti, Kabupaten Konsel.

"Mereka rakit sendiri bahan peledak itu dengan menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya," ujarnya.

Faisal juga menjelaskan bahwa bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di wilayah Perairan Tanjung Tambolosu yang diketahui di daerah tersebut sangat kaya akan biota laut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa botol bom ikan yang siap diledakkan, empat botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, dua botol bensin campur bahan peledak, dua buah dopis sebagai detonator, dan dua buah korek api.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," tambah Faisal.
Baca juga: HNSI: Hukum berat nelayan gunakan bahan peledak
Baca juga: Polda NTB tetapkan 11 nelayan tersangka kasus pengeboman ikan
Baca juga: Polisi tangkap nelayan gunakan bahan peledak di perairan Aceh Singkil

 

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024