"Karena salah satu syaratnya adalah mereka, pasangan calon, hadir beserta pimpinan parpol yang mengusulkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam konferensi pers pendaftaran paslon Pilkada DKI di Jakarta, Rabu.
Wahyu menjelaskan Surat Keputusan (SK) dukungan model B1-KWK terbagi dua, yakni pencalonan dan persetujuan.
Baca juga: Pramono-Rano tiba di KPU DKI untuk daftar Pilkada 2024
Kemudian, ditegaskan bahwa KPU DKI berperan sebagai penerima pendaftaran dengan memastikan lengkap atau tidak lengkapnya dokumen pendaftaran Pilkada DKI.
KPU DKI akan melakukan proses verifikasi administrasi dokumen dimulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada para bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk membawa dokumen lengkap saat melakukan pendaftaran Pilkada DKI.
"Semua partai politik (parpol) harus bisa menyetorkan bukti (pengusulan) dan membawa B1-KWK yang dimaksud," ujarnya.
Baca juga: KPU DKI konfirmasi kehadiran dua paslon di hari kedua pendaftaran
Jakarta.
Pendaftaran paslon Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Polisi imbau pendukung pasangan bacagub-bacawagub tetap tertib
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024