Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta pasangan calon (paslon) hadir bersama pimpinan partai politik pengusul sebagai salah satu syarat pendaftaran saat mendaftar untuk menjadi kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. 
 
"Karena salah satu syaratnya adalah mereka, pasangan calon, hadir beserta pimpinan parpol yang mengusulkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam konferensi pers pendaftaran paslon Pilkada DKI di Jakarta, Rabu.
 
Wahyu menjelaskan Surat Keputusan (SK) dukungan model B1-KWK terbagi dua, yakni pencalonan dan persetujuan.
 
SK B1-KWK menjadi syarat wajib untuk diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan secara fisik.

Baca juga: Pramono-Rano tiba di KPU DKI untuk daftar Pilkada 2024
 
Kemudian, ditegaskan bahwa KPU DKI berperan sebagai penerima pendaftaran dengan memastikan lengkap atau tidak lengkapnya dokumen pendaftaran Pilkada DKI.
 
KPU DKI akan melakukan proses verifikasi administrasi dokumen dimulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.
 
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada para bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk membawa dokumen lengkap saat melakukan pendaftaran Pilkada DKI.
 
"Semua partai politik (parpol) harus bisa menyetorkan bukti (pengusulan) dan membawa B1-KWK yang dimaksud," ujarnya.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno mendatangi Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu pukul 11.10 WIB.

Baca juga: KPU DKI konfirmasi kehadiran dua paslon di hari kedua pendaftaran
 
KPU DKI Jakarta mengonfirmasi kehadiran dua paslon pada hari kedua pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di ​​​​​​Pilkada DKI
Jakarta.
 
Pendaftaran paslon Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
 
KPU DKI membatasi pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi imbau pendukung pasangan bacagub-bacawagub tetap tertib

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024