Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyinkronisasikan antara substansi hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 merupakan satu strategi untuk mengintegrasikan, menyinkronkan antara substansi hukum dengan hak asasi manusia,” ujar Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra dalam podcast bertajuk “Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, di Jakarta, Rabu.
Dhahana mengatakan bahwa sebelum lahirnya Permenkumham 16/2024, tidak ada panduan pengintegrasian hak asasi manusia yang jelas bagi para perancang atau pembentuk peraturan perundang-undangan.
“Seringkali pada saat berbicara hak asasi manusia, ini dalam tataran normatif,” kata dia.
Merespons kebutuhan para perancang peraturan perundang-undangan untuk memiliki pedoman pengintegrasian HAM yang aplikatif, pemerintah pun menerbitkan Permenkumham 16/2024.
Berdasarkan Bab III Permenkumham 16/2024, tertuang poin-poin materi muatan dalam hak asasi manusia yang dapat diintegrasikan ke dalam substansi hukum yang disusun oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Terdapat 30 materi muatan yang dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak sipil dan politik.
“Permen 16 itu aplikatif. Jadi saat menyusun peraturan itu, tinggal checklist (tandai) saja untuk melihat sesuai atau nggak dengan konteks hak asasi manusianya. Misalkan, sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Dhahana.
Dhahana menegaskan bahwa penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengarusutamakan hak asasi manusia dalam berbagai produk hukumnya. Terlebih, lanjut dia, hak asasi manusia merupakan amanat dari konstitusi.
Mengutip Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Dhahana mengingatkan bahwa tanggung jawab negara adalah memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, pada saat pemerintah menyiapkan suatu kebijakan dalam peraturan perundang-undangan, maka tidak hanya perspektif hukum, tetapi juga hak asasi manusia,” kata Dhahana.
Baca juga: Dirjen HAM tekankan pentingnya produk hukum berperspektif HAM
Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP baru atur tegas kohabitasi-perzinahan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024