Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mekanisme lelang mitra kerja dalam pengadaan layanan seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi, harus dilakukan di Arab Saudi sesuai ketentuan otoritas setempat.

"Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Cholid tersebut menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Hak Angket Haji dalam sidang lanjutan di Senayan, Jakarta.

Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus. Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.

Baca juga: Pansus sebut temukan masyarik wanprestasi dilibatkan lagi di Haji 2024

"Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget," tanya Luluk.

Subhan menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan layanan melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), wakil perguruan tinggi pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya.

Baca juga: Kepala KUH sebut semua syarikah pada tahun 2023 alami kendala

"Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi," kata dia.

Jawaban Subhan diamini oleh Ketua Pansus Nusron Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.

"Ya betul, kalau itu betul" kata Nusron.

Sebelumnya, dalam Sidang Pansus Haji DPR-RI sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota Pansus, seperti distribusi kuota tambahan hingga berbagai layanan haji.

Baca juga: Kepala KUH sebut alokasi kuota haji tambahan sudah melalui kajian

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024