Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara fokus memberikan perlindungan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) baik sebagai korban maupun pelaku.

"Fokus kami adalah menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum untuk menyelamatkan masa depan mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal ini dapat terwujud jika keterlibatan semua pihak duduk bersama untuk membahas serta menyelesaikan persoalan sampai tuntas. Hal itu sangat diperlukan demi menyelamatkan anak-anak generasi penerus.

"Kita harus bergerak bersama melakukan kolaborasi, itu perlu sebab kami (polisi) tidak dapat bekerja sendiri," kata dia dalam sebuah diskusi terkait perlindungan anak.

Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut

Ia menegaskan bahwa Kepolisian sangat konsentrasi dalam merespon setiap laporan yang berkenaan dengan isu anak dan perempuan di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

“Beberapa kasus yang dilaporkan ataupun berita viral di media sosial kita langsung tindak lanjuti,” kata alumni Akademi Kepolisian 1996 tersebut.

Gidion menambahkan yang paling penting peristiwa yang melibatkan anak-anak sebagai korban adalah pengembalian psikologi, "treatment trauma healing" dan "medical check up" itu yang dilakukan. Baru kemudian diproses yang lainnya.

"Kalau anak yang berhadapan dengan hukum maka melibatkan psikologi forensik agar tahu apa latar belakang anak tersebut melakukan tindakan kriminal," katanya.

Ia menjelaskan, upaya terakhir agar anak jauh dari tindakan kriminal adalah memberikan pemahaman yang ditanamkan secara intensif.

Baca juga: Jakarta Utara deklarasikan anti kekerasan perempuan dan anak

Upaya terakhir adalah menjauhkan anak-anak dari lingkungan lamanya sehingga mengetahui konsekuensi jika terjadi tindakan kriminal. "Semoga dari diskusi ini kita sama-sama mengerti dan segera mengambil tindakan demi menyelamatkan mereka," kata dia.

Selain itu, pendekatan kepada anak agar tidak menjadi korban atau pelaku berhadapan dengan hukum, yaitu pengelolaan emosi melalui pendekatan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) karena di sana ada komunitas keluarga yang sangat erat dan anak-anak gampang dijangkau.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melihat pergaulan anak-anak sekitar dan segera melapor jika tindak kriminal yang dilakukan oleh anak.

"Lebih cepat lebih baik, selamatkan mereka sebelum menjadi pelaku kriminal atau anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara menggelar diskusi grup terarah (FGD) yang menghadirkan para pakar dan lembaga pemerhati dan perlindungan anak se-Jakarta Utara. Diskusi bertema "Sinergi dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di DKI Jakarta".
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024