Dengan adanya peta jalan ini dan juga amanat dari UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan lebih meningkat
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio nilai aset industri penjaminan terhadap total PDB nasional dapat meningkat dari 2,6 persen menjadi 3,5 persen usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

“Dengan adanya peta jalan ini dan juga amanat dari UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan lebih meningkat,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa peta jalan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku industri jasa keuangan nasional untuk membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui industri penjaminan.

Menurutnya, penyusunan peta jalan tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan destination statement OJK untuk mengembangkan industri penjaminan jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.

Ogi menuturkan bahwa industri penjaminan di Indonesia masih tumbuh secara positif, dengan total aset mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, atau naik 8,01 persen year-on-year (yoy).

Tingkat pertumbuhan tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) industri tersebut selama 5 tahun terakhir pun tercatat mencapai 18,98 persen.

“Namun, Rp47 triliun tersebut masih jauh dari harapan yang kami inginkan terkait kontribusi perusahaan penjaminan terhadap industri penjaminan,” katanya.

Sementara itu, outstanding penjaminan naik 15,79 persen yoy dari Rp358,9 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp415,57 triliun pada Juni 2024 dengan gearing ratio 22,62 kali dari batas threshold.

Industri tersebut pun tercatat sudah melakukan penjaminan terhadap 27,14 juta peserta.

“Semoga peta jalan ini menjadi guidance bagi kita untuk pengembangan industri penjaminan dan kita semuanya memiliki komitmen untuk mengimplementasikan peta jalan ini dengan baik,” imbuh Ogi.

Tidak hanya peta jalan tersebut, OJK bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga meluncurkan tagline dan logo baru sebagai identitas resmi industri penjaminan di Jakarta, Selasa.

Logo tersebut menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang mewakili tiga pihak dalam mekanisme penjaminan, yakni penerima jaminan (kreditur), terjamin (debitur), dan penjamin (perusahaan penjaminan) dengan tagline “Aman Bersama Penjaminan”.

Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan seluruh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang berasal dari 18 provinsi.

Kerja sama tersebut mencakup program penjaminan bersama (co-guarantee) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor penjaminan.

Baca juga: Rasio aset keuangan terhadap PDB Indonesia termasuk rendah di kawasan
Baca juga: Pemerintah terbitkan surat utang dengan tenor 40 tahun senilai Rp3 T
Baca juga: OJK terbitkan peraturan transparansi dan publikasi SBDK bagi BUK

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024