Banda Aceh (ANTARA) - Sembilan warisan budaya Aceh dari berbagai daerah di provinsi ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak-benda (WBTb), kata pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

“Penetapan WBTb merupakan salah satu perlindungan terhadap warisan budaya daerah untuk diakui secara nasional. Di mana syarat menjadi WBTb di antaranya harus berusia 50 tahun atau minimal dua generasi, serta mempunyai makna penting bagi masyarakat yang memiliki karya tersebut,” kata Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Evi Mayasari di Banda Aceh, Selasa.

Adapun sembilan warisan budaya Aceh yang ditetapkan sebagai WBTb itu adalah Pok Teupeun (Kabupaten Aceh Besar), Seumapa (Provinsi Aceh), Bahasa Aceh (Provinsi Aceh), Bahasa Gayo (Provinsi Aceh), Do da Idi (Provinsi Aceh), Timphan (Provinsi Aceh), Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat), Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah), dan Teganing (Kabupaten Aceh Tengah).

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh mengusulkan 24 warisan budaya Aceh, namun pada saat sidang pertama beberapa di antaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya, dan pada penetapan akhir menjadi sembilan warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.

Evi berharap setelah penetapan WBTb tersebut perlu langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Aceh agar tidak punah ataupun diklaim negara lain.

“Penetapan ini harus kita jaga keberlanjutan dengan tetap menjaga keaslian seperti timphan, walaupun kreasinya banyak sehingga original timphan tersebut tetap terjaga” katanya.

Baca juga: LKB sambut gembira penetapan 8 WBTb Betawi

Baca juga: Tiga karya budaya Tanjungpinang Kepri ditetapkan sebagai WBTB 2024


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024