"Pelaku sudah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua diantaranya gagal,"

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jakarta berinisial SH (36) diduga telah menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram via bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

"Pelaku sudah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua diantaranya gagal," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Selasa.

Dalam perkara ini, kata dia, petugas mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta seorang terduga pelaku yang merupakan seorang IRT asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas Avsec bandara SIM menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara setempat, Minggu (25/8).

Kedua paket ganja tersebut dibalut menggunakan selimut, dan dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.

Dituliskan, paket itu dikirim oleh Marlia dari Aceh Utara untuk dua orang di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur.

"Ternyata nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut," ujarnya.

Dari temuan ini, tambah Rajabul, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka SH yang selama ini berada di Aceh Utara.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara," katanya .

Rajabul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SH merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara, dan yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp1 juta per paket. Selama ini, tersangka telah mengirimkan 12 kali paket ganja dengan modus serupa, dan dua diantaranya gagal.

Terhadap perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," ujar Rajabul.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024