Selatan Panjang, Riau (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melarang seluruh pergerakan perkumpulan pengikut H Ali Azmi yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam dan telah menistakan agama di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat.
 
Larangan itu ditegaskan di dalam surat Kemenag Kepulauan Meranti Nomor P-286/Kk.04.12/3/BA.00/08/2024 berdasarkan rekomendasi hasil rapat terkait penistaan agama yang dilakukan oleh H Ali Azmi pada 21 Agustus 2024.
 
"Iya benar. Dengan dikeluarkannya surat itu maka kelompok pengajian milik H Ali Azmi beserta pengikutnya dilarang melakukan kegiatan menyimpang yang mereka percaya, karena telah terjadi penistaan agama," kata Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman, Selasa.
 
Pihak yang bersepakat atas larangan itu adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rangsang Barat, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) Kepulauan Meranti, Kepala Kemenag Kepulauan Meranti, Camat Rangsang Barat, dan Kapolsek Rangsang Barat.
 
Atas kejadian itu, Sulman mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar tidak terpengaruh dengan kegiatan yang mengandung ajaran sesat tersebut.
 
Ia menegaskan, jika kegiatan itu masih tetap juga dilakukan oleh pimpinan pengajian beserta pengikutnya, maka konsekuensinya akan berurusan dengan pihak berwajib.
 
"Saya imbau kepada masyarakat yang belum pernah terafiliasi dengan kelompok pengajian H Ali, jangan sampai terpengaruh. Sebab jika nanti kedapatan masih tetap ada aktivitas terkait ajaran tersebut, maka nanti akan berurusan dengan pihak berwajib," tukasnya.
 
Kegiatan kelompok pengajian pimpinan H Ali Azmi di RT 09 Dusun Kuala Mekar awalnya diketahui dari salah seorang masyarakat di Desa Mekar Baru.

Adapun penyimpangan dalam isi pengajian tersebut di antaranya bahwa berhubungan intim dapat menghapus dosa.
 
Kemudian anehnya, yang bersangkutan H Ali bisa melihat surga dari belakang rumahnya.
 
Tak hanya itu, setiap jemaatnya harus memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan setiap pengikutnya juga boleh berhubungan intim tanpa ikatan suami istri.

Baca juga: Kejari OKU Sumsel antisipasi ajaran aliran sesat

Baca juga: Korban tewas ajaran sesat sekte kelaparan di Kenya tembus 400 orang

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Rahmat Santoso
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024