Dari pengujian tersebut, akan ada kesimpulan apakah produk tersebut memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke BPOM untuk dilakukan peringatan
Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Musthofa Anwari mengatakan pengawasan obat dan makanan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga memerlukan kerja sama dan koordinasi yang optimal dengan instansi, kementerian dan lembaga terkait.

“Wilayah Kepri khususnya Batam adalah daerah yang sangat strategis, bersinggungan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan sebagainya. Tentunya perlu pengawasan yang super ketat lagi, tentunya BPOM bukan sendiri, bersinergi dengan kementerian, lembaga lainnya, baik itu Bea Cukai, kepolisian, perdagangan maupun BP Batam,” kata Musthofa di Batam, Selasa.

Dalam hal pengawasan, kata dia, BPOM mengawasi full spektrum artinya melakukan pengawasan dari hilir ke hulu. Ada pengawasan pre market (sebelum produk belum dipasarkan) dan post market (setelah dipasarkan).

Dia menjelaskan pengawasan pre market adalah pengawasan saat produk obat maupun pangan yang diproduksi untuk didaftarkan sebelum keluar nomor izin edar. Sedangkan post market, pengawasan setelah produk itu beredar di lapangan.

“Yang diawasi BPOM terkait sarananya, baik sarana produksi maupun sarana distribusi ataupun sarana pelayanan kefarmasian,” ujarnya.

BPOM juga bertugas melakukan pengujian (sampling) terkait peredaran obat dan makanan yang beredar di wilayah kerja BPOM Batam. Dari sampling tersebut, dilakukan pengecekan terkait penandaan dan melakukan pengujian terkait produk tersebut.

Baca juga: BPOM Batam awasi 330 sarana distribusi obat sepanjang 2023
Baca juga: 81.000 obat sirop kandung EG-DEG di Batam sudah ditarik BPOM


Proses pengujian ini dilakukan berbasis risiko dan tren, karena tidak semua produk disampling atau diuji. Misalnya lagi tren produk obat yang digunakan tetapi sering disalahgunakan, atau hasil uji tidak memenuhi syarat, maka dilakukan pengujian.

“Dari pengujian tersebut, akan ada kesimpulan apakah produk tersebut memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke BPOM untuk dilakukan peringatan seperti penarikan,” katanya.

Setelah pengawasan dilakukan, BPOM juga melakukan penindakan (pro justicia) terkait adanya pidana di bidang pangan dan obat. Baik itu pidana ringan, seperti obat atau produk kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya akan dilakukan penindakan.

Dalam penindakan itu, kata Musthofa, BPOM bekerja sama dengan kepolisian dan koordinator pengawasan (Korwas).

Selama semester pertama 2024 ini, BPOM di Batam melakukan 5 kali kegiatan penindakan di wilayah Kepri. Namun, Musthofa belum mengungkapkan berapa jumlah produk makanan dan obatan yang ditindak dan apa saja jenisnya. Laporan ini baru akan disampaikan di akhir tahun.

Namun, sebagai gambaran, pada tahun 2023, BPOM di Batam melakukan 6 kali penindakan dengan nilai produk di atas Rp1 miliar. Kebanyakan produk yang ditindak adalah kosmetik ilegal. Seperti pertengahan 2024, Loka Tanjung Pinang menggerebek pabrik kosmetik tidak berizin.

“Perkara ini sudah selesai penyidikan di kami dan sudah dilimpahkan tahap 2 kepada kejaksaan untuk disidangkan,” katanya.

Sebagai wilayah yang berbatasan dengan sejumlah negara, kata Musthofa, kebanyakan produk ilegal yang beredar di Kepri umumnya, Kota Batam Khususnya adalah produk kosmetik dari Tiongkok.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024