Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, menyiagakan 20 dokter serta 15 tenaga kesehatan lainnya untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2024.

"Kami menyiapkan dokter spesialis dan dokter konsultan yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan ini ada sekitar 16 orang. Kemudian dokter umum ada empat orang," kata Direktur RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Dian Ekowati di Jakarta, Selasa.

Para dokter akan dibantu tenaga-tenaga kesehatan lainnya. "Tentu saja dibantu dengan tenaga pendukung lainnya seperti perawat, radiografer, analis dan lainnya. Itu sekitar 15 orang," katanya.

Dian menjelaskan, pemeriksaan itu akan memakan waktu hingga 11 jam. Dian juga mengatakan bahwa RSUD Tarakan sudah siap untuk melakukan pemeriksaan kepada bakal cagub-cawagub karena memiliki dokter yang kompeten di bidangnya.

"Durasi pemeriksaan paling lama InsyaAllah sekitar jam tujuh, pagi sampai jam enam sore. Sebetulnya seluruh dokter spesialis dan dokter konsultan yang ada di RSUD Tarakan ini memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk kegiatan pemeriksaan. Seluruh dokter siap," kata Dian.

Baca juga: KPU DKI-RSUD Tarakan jalin kerja sama pemeriksaan bakal cagub-cawagub
Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal

Ketua Tim Pemeriksa, Djati Sagoro mengatakan, timnya akan bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi netralitas dalam pemeriksaan calon kepala daerah Jakarta.

"RSUD Tarakan akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi asas netralitas dan profesionalisme. Kami melibatkan seluruh bidang spesialisasi sehingga nanti kesimpulannya lebih maksimal," kata Djati.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal cagub dan cawagub DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.

"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit rekomendasi Dinas Kesehatan, yaitu RSUD Tarakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa tanggal pemeriksaan menyesuaikan jadwal kehadiran para calon saat pendaftaran. Misalnya, jika mendaftar pada 28 Agustus 2024, maka yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya pada 30 Agustus.

Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024