Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) di Kabupaten Batanghari, Jambi, mencapai Rp4,3 miliar sejak Januari sampai dengan Juli 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi dalam keterangan tertulis di Jambi, Selasa, mengatakan klaim santunan itu telah dibayarkan untuk 150 kasus klaim JKM, termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia dengan total nominal Rp4,3 miliar.
Dari ratusan klaim itu, lanjutnya, sebanyak 92 kasus atau sebesar Rp3,2 miliar merupakan kasus meninggalnya pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batanghari.
"Santunan ini merupakan salah satu peran negara untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya," kata dia.
Baca juga: BPJamsostek Jambi bayarkan santunan pekerja PHK mencapai Rp1,9 miliar
Komitmen penyaluran santunan ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya saat penyerahan JKM kepada ahli waris dari A Muhtarom yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kepesertaan Pondok Pesantren Laskar Irsyadul Ibad.
A Muhtarom merupakan kepesertaan dari Pemerintah Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Dia meninggal dunia akibat serangan jantung pada 10 Agustus 2024.
Sebagai informasi, pemerintah desa setempat memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang aktif bekerja dan belum terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Wamenaker ajak pedagang pasar Jambi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari Taufiq mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari juga berkomitmen untuk bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja.
"Sudah menjadi kewajiban dari kami selaku pemerintah untuk melindungi perangkat desa, sehingga bagi penggiat dan perangkat desa yang meninggal dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terselesaikan kelengkapan administrasinya, maka sudah menjadi kewajiban pula untuk BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan santunannya," kata dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono menegaskan santunan sebagai bukti memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem dan pekerja rentan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi salurkan Rp7,6 miliar manfaat perlindungan
Pewarta: Tuyani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024