Karantina Maluku kemudian melakukan tindakan penolakan terhadap ribuan bibit pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asal.
Ambon (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan penolakan sebanyak 5.000 batang bibit pala yang masuk ke Ambon tanpa dokumen Karantina.

Penolakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yakni batang bibit pala yang masuk ke kota Ambon asal Ternate, Maluku Utara, karena tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Sertifikasi Benih dan Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan, kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, bibit pala yang masuk dikemas menggunakan kantong plastik, ditahan petugas karena tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal dan surat sertifikasi benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan.

Selain itu, pemilik juga tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, setelah diberikan waktu sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karena itu, Karantina Maluku kemudian melakukan tindakan penolakan terhadap ribuan bibit pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asal pada hari Rabu (28/8) menggunakan alat angkut KM Barcelona," katanya pula.

Ia menyatakan, tindakan penolakan itu, katanya, merupakan langkah nyata Karantina Maluku dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina, untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kualitas keamanan pangan di wilayah Maluku.

Fungsi dan tugas Karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Dengan tidak adanya sertifikat dari daerah asal, maka kami tidak dapat menjamin kesehatan dan keamanan dari bibit pala ini sehingga kami melakukan tindakan penolakan, selebihnya pemilik juga tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai yang tertera pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan serta turunan produk, harus dilaporkan kepada Karantina Maluku demi tetap menjaga Bumi Raja-Raja bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.

Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan tambahan untuk mencegah kerugian sosio-ekonomi yang disebabkan oleh HPHK, HPIK, dan OPTK.

Kegiatan tindakan penolakan dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura, tempat Pelayanan Yos Sudarso dan dihadiri instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso dan kapten Kapal KM Barcelona.
Baca juga: BKHIT Maluku memfasilitasi pengiriman 259 ton ikan beku ke Bali
Baca juga: BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024