Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.

Baca juga: Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak

Dwi juga menjelaskan DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan serta perundang-undangan.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.

"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun," tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024