kesehatan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Kerja sama ini menjadi bagian persyaratan calon bahwa bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Itu dibuktikan dengan pemeriksaan tim secara menyeluruh," katanya.
Sebelumnya, kata Wahyu, pihaknya mendapatkan tiga RSUD rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur (cagub)-bakak calon wakil gubernur (cawagub).
Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin
Di sisi lain, Wahyu meyakini setiap RSUD di Jakarta memiliki standar pelayanan dan kualitas yang baik.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya mengusulkan tiga RSUD, yakni RSUD Tarakan, RSUD Koja dan RSKD Duren Sawit.
RSUD Tarakan merupakan salah satu rumah sakit kelas A yang memiliki sarana dan prasarana cukup memadai. Selain itu RSUD Tarakan secara ketenagaan memiliki dokter spesialis dan sub spesialis yang beragam.
Baca juga: Pemilih di pilkada Jakarta 8,2 juta orang
KPU DKI Jakarta menyebutkan bahwa bacagub dan bacawagub DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.
"Pemeriksaan kesehatan dimulai 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit rekomendasi Dinas Kesehatan, yaitu RSUD Tarakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tanggal pemeriksaan menyesuaikan jadwal kehadiran para calon saat pendaftaran. Misalnya, jika mendaftar pada 28 Agustus 2024, maka yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya pada 30 Agustus.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024