Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menjalin kerja sama terkait pemeriksaan
kesehatan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta.
 
"KPU Provinsi DKI mengadakan kerja sama dengan RSUD Tarakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa.

Kerja sama ini menjadi bagian persyaratan calon bahwa bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Itu dibuktikan dengan pemeriksaan tim secara menyeluruh," katanya.
 
Sebelumnya, kata Wahyu, pihaknya mendapatkan tiga RSUD rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur (cagub)-bakak calon wakil gubernur (cawagub).
 
"Pemeriksaan bakal cagub dan cawagub kita laksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai 1 September yang akan datang," ujar Wahyu.

Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin
 
Menurut Wahyu, alasan pemilihan RSUD Tarakan ini tentunya melewati banyak pertimbangan seperti kemudahan orang mengakses dan menggunakan suatu ruang dan layanan (aksesibilitas), peralatan, jarak dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Wahyu meyakini setiap RSUD di Jakarta memiliki standar pelayanan dan kualitas yang baik.
 
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya mengusulkan tiga RSUD, yakni RSUD Tarakan, RSUD Koja dan RSKD Duren Sawit.
 
RSUD Tarakan merupakan salah satu rumah sakit kelas A yang memiliki sarana dan prasarana cukup memadai. Selain itu RSUD Tarakan secara ketenagaan memiliki dokter spesialis dan sub spesialis yang beragam.
 
"Sampai kemudian seusai visitasi dan dibicarakan penetapannya di RSUD Tarakan. Saya rasa sangat memadai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau 'Medical Check Up' (MCU) bagi pasangan calon di pilkada," kata Ani.

Baca juga: Pemilih di pilkada Jakarta 8,2 juta orang
 
KPU DKI Jakarta menyebutkan bahwa bacagub dan bacawagub DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.
 
"Pemeriksaan kesehatan dimulai 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit rekomendasi Dinas Kesehatan, yaitu RSUD Tarakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Dia mengatakan tanggal pemeriksaan menyesuaikan jadwal kehadiran para calon saat pendaftaran. Misalnya, jika mendaftar pada 28 Agustus 2024, maka yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya pada 30 Agustus.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024