Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menerima 50 laporan dari warga di wilayah tersebut terkait pencatutan nama tanpa izin oleh kandidat perseorangan atau independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebanyak 50 laporan tersebut diterima Bawaslu Jakbar sejak diumumkannya verifikasi faktual persyaratan dukungan calon perseorangan pada Juni lalu.

"Kurang lebih 50 sampai saat ini, mulai dari diumumkannya verifikasi faktual Juni (2024) kemarin," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Roup mengatakan bahwa terkait laporan pencatutan nama tanpa izin, pihaknya telah membuka posko pengaduan di setiap kecamatan.

"Terkait dengan pencatutan nama, kita sudah lama membuka posko-posko pengaduan di tiap kecamatan untuk warga yang mengadu namanya terindikasi dicatut tanpa izin," kata Roup.

Baca juga: Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih

Adapun 50 laporan tersebut telah direkapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Itu sudah dimasukkan, direkapitulasi sama pihak Bawaslu DKI dan sudah direkomendasikan juga ke KPU DKI," kata Roup.

Roup meminta warga setempat untuk tidak ragu melaporkan adanya indikasi pencatutan nama tanpa izin oleh kandidat perseorangan atau independen kepada pihaknya di kecamatan.

"Jadi kita ada posko pengaduan di kecamatan, langsung datang saja membuat laporan ke kita," kata Roup.

Baca juga: Bawaslu DKI minta masyarakat lapor kalau temukan bukti pencatutan NIK

Adapun cara untuk memeriksa nama dicatut tanpa izin, yaitu buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Kemudian gulirkan ke bawah dan klik pada bagian "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan".

Selanjutnya masukkan NIK KTP, lalu tekan "Cari". Nanti muncul informasi nama tercantum atau tidak sebagai pendukung calon perseorangan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8).
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024