Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menangkap dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu-sabu ke Jakarta.

"Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu-sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total hampir satu kilogram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa.

Kedua pelaku yakni AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), asal Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat (16/8) lalu.

AKP Rajabul mengatakan, temuan paket sabu-sabu ini awalnya dilaporkan petugas Bandara SIM ke Polsek Kuta Baro. Lalu, diteruskan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket narkoba tersebut dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Mereka, ditugaskan untuk membawa paket sabu-sabu tersebut ke Jakarta, dan sampai di sana sudah ada orang yang menjemput. Terhadap jasanya, tersangka AF diupah sebesar Rp20 juta dan ID Rp30 juta.

"Dari pengakuannya AF sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali," ujarnya.

Saat ini, lanjut Rajabul, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu 991 gram, beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, dan untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," demikian AKP Rajabul.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024