Bioprospeksi ini menawarkan dukungan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya itu tapi juga dalam konteks menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati juga menjadi pilihan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan bahwa prosedur bioprospeksi atau pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

"Bioprospeksi ini menawarkan dukungan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya itu tapi juga dalam konteks menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati juga menjadi pilihan," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Nunu Anugrah dalam pembukaan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024 di Boyolali Jawa Tengah yang dipantau daring dari Jakarta, Selasa.

Nunu menjelaskan, sebelumnya terdapat paradigma penggunaan individu spesies yang kini berubah menjadi pemanfaatan beberapa bagian yang memiliki kegunaan tertentu dengan nilai pemanfaatan tinggi, jika dikelola dengan baik.

Pemanfaatan itu tidak hanya dari bagian-bagian yang tampak, katanya, tapi juga dari unsur senyawa yang dapat digunakan untuk beragam kepentingan.

Prosedur bioprospeksi harus mengusung inklusivitas dan berkelanjutan. Inklusif, jelas Nunu, adalah kondisi di mana pengembangan industri bioprospeksi harus dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

"Jadi hasilnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat," jelas Nunu.

Dia memberikan contoh bagaimana pemanfaatan dari Bajakah (Spatholobus littoralis), yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat dayak untuk bahan alami pengobatan kemudian kini dikembangkan karena dipercaya memiliki beragam manfaat kesehatan, harus dapat berdampak kepada masyarakat lokal.

"Kemudian kita gali, unsur penelitiannya kita produksi secara besar-besaran di industri, itu harus dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Pemerintah sendiri tengah mengembangkan regulasi terkait bagi hasil atau benefit sharing dari kegiatan bioprospeksi. Aturan terkait bioprospeksi sendiri sudah dikeluarkan pada 2018, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor: P.02/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2018 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024