Gorontalo (ANTARA) - Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengawal dan mengingatkan baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar terhindar dari korupsi saat melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dikatakannya

"Kami di Provinsi Gorontalo saat ini sedang menyusun revisi aturan pengadaan barang dan jasa. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari komisi advokasi daerah (KAD) dan KPK dalam rangka memperbaiki revisi pengadaan barang dan jasa," kata Rudy pada kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha Provinsi Gorontalo, Senin.

Permintaan Rudy disampaikan langsung pada Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dalam kegiatan yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur.

Menurutnya sejauh ini ia melihat di Provinsi Gorontalo masih sering terjadi jual beli proyek pengadaan. Proyek yang dimenangkan oleh satu perusahaan diserahkan ke pihak kedua, diserahkan lagi ke pihak ke tiga bahkan sampai pihak keempat.

Saat pemeriksaan BPK di akhir tahun terdapat temuan-temuan karena proyek pengadaan tersebut belum selesai.

"Sebenarnya kami agak dilema, karena di satu sisi kontraktor dan pengusaha lokal di sini maju. Jadi kami ingin masukan dari teman-teman KPK, KAD, Apindo, untuk sama-sama kita benahi,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPK mengatakan KPK memang perlu terlibat dalam pembentukan KAD.

Harapannya pemerintah lebih teliti lagi membuat regulasi yang berkenan dengan pengadaan barang dan jasa.

Ia juga mengklasifikasikan mana yang ditangani langsung oleh KPK, mana ke Kejaksaan atau ke pihak Kepolisian.

"Saya senang dengan pemikiran yang bisa merevisi aturan-aturan yang bisa meminimalkan  penyimpangan. Ini yang dimaksud dengan manajemen anti korupsi. Saya berharap pak Rudy ini bertahan di Gorontalo terus, sampai gubernur definitif. Kita harus bekerja sama, menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan," kata Nawawi.

Kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi dunia usaha untuk menghindarkan para pelaku swasta dari korupsi.

Berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi (TPK) dari KPK sejak 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi terbanyak adalah dari dunia usaha/swasta yaitu sebanyak 456 orang. Kasus yang paling banyak adalah penyuapan sebanyak 1.022 kasus dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 383 kasus.
Baca juga: KPK: dugaan kasus korupsi di Gorontalo rendah
Baca juga: KPK ingatkan hakim di Gorontalo hindari korupsi dalam tangani perkara
Baca juga: KPK minta pemda cegah risiko korupsi di sektor kesehatan
Baca juga: KPK menggelar bimtek antikorupsi di Gorontalo

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024