Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online.

Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.

“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Menkominfo ancam blokir Bigo Live terkait judi online dan pornografi

Menkominfo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Pasal 9 juga menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Baca juga: OJK: Lembaga keuangan kembangkan deteksi dini transaksi judi online

“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkap Menkominfo Budi.

Sebelumnya Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi mengungkap bahwa Kominfo akan menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online atau yang sering disebut judol.

Baca juga: Kemenkominfo bakal tindak tegas penyedia jasa terindikasi judi online

Penindakan tegas tersebut didasari acuan data terbaru Kominfo, di mana transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Baca juga: OJK blokir 6.400 rekening dan telusuri aliran dana terkait judol

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024