Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan komisioner di tujuh daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang akibat tertukarnya surat suara.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rapat koordinasi terkait evaluasi pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti komisioner kabupaten/kota di kantor KPU Sumut di Medan, Jumat.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung hingga malam hari tersebut, KPU Sumut mengevaluasi penyebab tertukarnya surat suara untuk Pemilu 2014 itu.
Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting mengatakan, pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Deli Serdang., Simalungun, serta Kota Padang Sidempuan, dan Medan.
Untuk tidak terlalu jauh dari jadwal penghitungan dan rekapitulasi suara, pemungutan suara ulang tersebut harus telah dilaksanakan sebelum 15 April.
Komisioner KPU di tujuh kabupaten dan kota di Sumut tersebut diharapkan dapat segera menyosialisasikan pemungutan suara ulang itu ke seluruh pengurus parpol peserta Pemilu 2014.
Seluruh tahapan yang harus dijalankan di tujuh daerah di Sumut tersebut didasarkan dengan surat edaran KPU RI nomor 306.
Untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tersebut, KPU di tujuh kabupaten/kota di Sumut tersebut harus dapat melakukan persiapan, mulai dari surat suara, sosialisasi, hingga petugas di lapangan.(*)
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014