Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas atau dokumen persyaratan dari dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah NTT tahun 2024 sudah lengkap.

"Kami lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, lalu sudah memberikan tanda terima, artinya hasil pemeriksaan dokumen lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Jemris Fointuna kepada wartawan di Kantor KPU NTT, Kota Kupang, Selasa.

Dua pasangan bakal kepada daerah yang mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 adalah pasangan Melki Laka Lena-Johni Asadoma dan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.

Pasangan Melki Laka Lena-Johni Asadoma diusung 11 partai politik, sedangkan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu diusung tiga partai politik.

Jemris mengatakan KPU telah memberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar kepada dua pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kota Kupang, pada Rabu (28/8).

Baca juga: Bawaslu: Tingkat kerawanan pilkada di NTT dan Kaltim tinggi

Setelah pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal calon, lanjut Jemris, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen mulai tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Jika nanti ditemukan ada dokumen persyaratan yang membutuhkan klarifikasi lanjutan ke instansi yang mengeluarkan dokumen, KPU NTT akan melakukan klarifikasi.

"Setelah itu, baru kami bisa lakukan pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon lolos menjadi peserta pilkada atau tidak. Jadi, ini baru proses awal, masih ada proses lainnya," ucap Jemris.

Ia menambahkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah dibuka hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita.

Baca juga: Polda NTT siagakan 6.000 personel amankan Pilkada Serentak 2024

Hingga hari ini, ada tiga bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akun pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kalau ada yang mengajukan maka harus dilihat syaratnya memenuhi atau tidak," tambah Jemris.

Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menambahkan pemeriksaan kesehatan diikuti bakal pasangan calon meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes narkoba.

Para bakal pasangan calon diingatkan untuk beristirahat yang cukup dan puasa minimal enam jam sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurut informasi, satu bakal pasangan calon lagi dijadwalkan mendaftar ke KPU NTT pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024.

Baca juga: KSAD: Satu perwira TNI AD ajukan pengunduran diri maju Pilkada NTT
Baca juga: PDIP tetapkan Ansy Lema jadi bakal calon gubernur NTT
Baca juga: Viktor Laiskodat umumkan tidak maju pada pilkada 2024

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024