Mataram (ANTARA News) - Aprianto Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya mengakui telah menerima uang kompensasi dari Lusita Ani Razak terdakwa kasus dugaan penyuapan pengurusan pemalsuan sertifikat lahan di Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Setiap apa yang saya keluarkan pasti diganti," kata Aproiantio Kurniawan di Mataram, Jumat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno ini, Majelis hakim memeriksa tiga saksi yaitu Aprianto Kurniawan alias Iwan, Dewi Santini sebagai hakim anggota dan mantan Kajari Praya Subri.

Dalam sidang tersebut saksi Iwan mengatakan, dirinya telah menerima uang dari terdakwa Lusita dengan total sebesar Rp62,5 juta.

Uang ini menurut Iwan, merupakan uang kompensasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Iwan untuk membiayai tiket akomodasi dan biaya hotel Desak Ketut Yuni Arianti serta biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan dari kantong Iwan.

Iwan mengakui uang tersebut diterimanya langsung dari terdakwa, baik saat berada di Jakarta maupun di Lombok. Ia mengatakan setiap kali diberikan uang kompensasi, terdakwa sering memberikan lebih dari nominal yang diminta Iwan.

"Dari total uang Rp62,5 juta ada kelebihan sekitar Rp15 juta," kata Iwan.

Namun, lanjut dia, kelebihan uang tersebut telah diserahkan kepada KPK selama proses pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jakarta.

Selain nenerima uang kompensasi Rp 62,5 juta, Ia juga mengaku pernah menerima kartu perdana dari terdakwa Lusita. Kartu tersebut diberikan terdakwa di hotel Santika saat saksi akan memberikan copian berkas perkara BAP terdakwa.

Menurut Iwan, awalnya Ia berusaha untuk tetap on the track dalam menangani kasus Along ini. Namun setelah ada penangguhan penahanan Along, pihak PT Pantai Aan yaitu Bambang W Suharto dan Lusita merasa sangat kecewa karena Along dibebaskan begitu saja.

Iwan mengakui sering berkomunikasi dan bertemu langsung dengan terdakwa Lusita, Bambang W Suharto Direktur PT Pantai Aan, Mantan Kajari Praya Suri, Desak Ketut Yuni Arianti yaitu hakim di PN Bangli dan Dewi Santini hakim anggota PN Praya yang menangani kasus Along.

Melalui Desak, Iwan melakukan lobi agar hakim yang menangani kasus tersebut tetap melanjutkan perkara terkait over laping tanah PT Pantai Aan dan Sugiarta alias Along. Hal ini merupakan perintah dari Kajari Praya Subri agar Iwan membantu kasus yang tengah dihadapi Lusita.

Iwan juga mengaku pernah mendapat perintah dari Subri untuk memberikan uang pada LSM Laskar NTB sebanyak Rp2,5 juta. Uang ini diduga digunakan untuk biaya demo di PN Praya terkait keberatan terhadap penangguhan penahanan Along.

Selain itu, Iwan mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Dewi Santini terkait kasus Along. Terakhir Ia bertemu Dewi di depan Alfa Mart dan mengkomunikasikan bahwa Agung, hakim anggota minta dinaikkan jumlah nominal yang diberikan sebesar Rp100 juta.

"Akan saya coba komunikasikan dulu," kata Iwan kepada Dewi.

Sidang tersebut merupakan sidang keenam terdakwa Lusita dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/4) dengan agenda keterangan saksi-saksi.
(.KR-SZH/A029)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014