Tangerang (ANTARA News) - Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan sekira 13 ton tekstil impor yang hendak dikirim ke sejumlah pasar di wilayah Tangerang, Jumat.
Kepala Kantor BC Bandara Soekarno-Hatta, Ahmad Riadi, kepada wartawan mengatakan bahwa tekstil ilegal yang hendak diselundupkan tersebut digulung dalam 613 rol yang dibawa lima truk di areal bandara, dan pihaknya mengamankan enam orang supir pelaku pengiriman barang yang statusnya sebagai saksi.
Menurut dia, tekstil yang hendak dijual bebas itu senilai sekira Rp1 miliar, yang rencannya akan dijual di Tangerang dan sejumlah pasar kawasan Jakarta, Bogor dan Bekasi.
"Bila tekstil tersebut sempat beredar dan dijual di pasar bebas, maka akan dapat merugikan industri kecil dalam negeri dan merugikan keuangan negara," katanya.
Ia mengemukakan, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pelanggaran ketentuan kepabeanan yang langsung ditinjadklanjuti oleh petugas BC.
Sejumlah tekstil tersebut sempat dibawa pengemudi dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
Ia menyatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan sudah diketahui, yaitu tidak membayar kewajiban kepabeanan berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Lima truk yang membawa tekstil tersebut masing-masing bernomor polisi B-9111-CD, E-8074-AP, B-9918-CT, B-9887-CN, B-9591-FN yang saat ini untuk sementara ditahan di Kantor BC Soekarno-Hatta, tambahnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006