Pontianak (ANTARA) – Joint operation Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak gagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet. Upaya pengiriman delapan kontainer tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/08).

“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak, pada Selasa (27/08).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Beni mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap delapan container berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat sebesar 50.307 kilogram. Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus, penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).

Upaya penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS. Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. 

“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,” jelasnya.

Atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Beni juga menyebutkan bahwa upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2024. “Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024