Jakarta (ANTARA) -
Dalam hukum Islam, berpakaian tidak sekadar soal penampilan, tetapi juga mencerminkan nilai dan adab agama. Prinsip adab berpakaian dalam Islam melibatkan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap muslim.

Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga aspek kehidupan sehari-hari umatnya termasuk berpakaian. Adab berpakaian dalam hukum Islam sendiri tidak hanya tentang anjuran pakaian apa yang sebaiknya dipakai, tetapi juga memandangnya dari segi nilai moral, etika, dan kesopanan.
Saat ini, tren gaya berpakaian nampaknya sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, terutama di kalangan milenial dan generasi Z (Gen Z). Hal ini didorong oleh banyaknya video tentang tren berpakaian di platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Video-video ini secara tidak langsung mempengaruhi masyarakat untuk mengadopsi gaya berpakaian tersebut agar terlihat lebih modis. Namun, banyak juga kaum Muslim yang kurang selektif dalam mengikuti tren berpakaian yang sesuai dengan adab Islam.

Berpakaian sesuai ajaran agama merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap norma-norma Islam. Berikut ini adalah panduan berpakaian dalam hukum Islam yang mencerminkan etika penampilan yang Islami:

Adab berpakaian bagi laki-laki

Perintah untuk menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan dalam adab berpakaian merupakan hal yang sudah familiar di kalangan Muslim. Perintah ini banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadist, seperti dalam hadis berikut:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

"Yang di bawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat." (HR. Al Baihaqi, 3362)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagi laki-laki, aurat dimulai dari pusar hingga lutut, sehingga bagian tersebut harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan.

Bagi laki-laki, terdapat dua aturan tambahan yang perlu diperhatikan dalam mengikuti tren gaya berpakaian. Pertama, mereka dilarang mengenakan pakaian berbahan sutra, sesuai dengan hadis berikut:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه ه

"Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya." (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-Nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277)

Kedua, terdapat larangan mengenakan emas dalam bentuk apa pun, baik sebagai perhiasan maupun sebagai atribut pakaian. Larangan ini dijelaskan dalam hadist berikut:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها


"Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR. An Nasa’I no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)

Baca juga: Doa memakai dan melepas pakaian, Arab, latin, dan artinya
Baca juga: Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024