Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua, dari sebelumnya pada 2021 menjadi 2041.
"Belum ada perpanjangan sama sekali, karena ada hal-hal strategis yang bisa dibahas di pemerintahan baru. Ini dibahas sangat dalam," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Hatta mengatakan proses renegosiasi kontrak tambang tersebut belum menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak menjadi prioritas pemerintahan saat ini, karena masa berakhirnya kontrak tambang yang masih lama.
"Ini keliru kalau tidak dituntaskan, tapi misalkan kontrak baru selesai 2021, ini mendesak atau tidak? Kalau tidak mendesak biar pemerintahan yang baru. Ini perlu dituntaskan dan tidak perlu ditunda," katanya.
Pasal 45 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.
"Sesuai peraturan pemerintah (PP), kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," katanya.
Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 bakal berakhir 2021. Namun, perusahaan raksasa asal AS tersebut sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi. 04-2014 16:31:08
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014