Tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter kesehatan jasmani rohani, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta untuk memeriksa bebas penyalahgunaan narkoba
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.
 
"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit rekomendasi Dinas Kesehatan yaitu RSUD Tarakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Dody menambahkan  pukul 17.00 WIB hari ini, KPU DKI Jakarta akan melakukan simulasi pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan.
 
Dikatakan tanggal pemeriksaan menyesuaikan jadwal kehadiran para calon saat pendaftaran. Misalnya jika mendaftar pada 28 Agustus 2024, maka yang bersangkutan akan diperiksa  kesehatannya pada 30 Agustus.
 
"Karena 27, 28, dan 29 Agustus kami akan fokus penerimaan pencalonan, maka pemeriksaan kesehatan dimulai 30 Agustus," ujarnya.
 
KPU DKI menyatakan terbuka kepada media untuk mengikuti proses simulasi pemeriksaan kesehatan maupun pengenalan tim penilaian.
 
"Tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter kesehatan jasmani rohani dan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
 
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
 
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
 
KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
 
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Baca juga: KPU DKI batasi pasangan Bacagub-Bacawagub bawa 200 pendukung
Baca juga: Polisi jaga pintu masuk dan luar KPU DKI selama pendaftaran Pilkada
Baca juga: RK-Suswono dan Dharma-Kun daftar Pilkada DKI pada 28-29 Agustus

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024