Upaya peningkatan rasio perpajakan dilaksanakan dengan terus mengimplementasikan reformasi perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS), yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, bakal menjadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara.

"Reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan core tax, menjadi backbone atau tulang punggung, yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Selasa.

Pernyataannya itu merespons saran anggota DPR RI mengenai pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dengan tetap menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif.

Menkeu memaparkan upaya peningkatan rasio perpajakan dilaksanakan dengan terus mengimplementasikan reformasi perpajakan.

Salah satu bentuk upaya tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.

"Intensifikasi dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan diperkirakan akan memperkuat penerimaan," tambah dia.

Di samping itu, sinergi dan joint program, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan, serta peningkatan untuk mengantisipasi arah kebijakan internasional akan terus dilaksanakan.

Sementara optimalisasi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen dan perbaikan kinerja BUMN.

"Peningkatan inovasi layanan dan tata kelola PNBP, seperti pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) untuk komoditas-komoditas SDA akan terus dilakukan dengan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan pemanfaatan TIK," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Adapun dalam RAPBN 2025, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, di mana penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp2.490,9 triliun dan PNBP Rp505,4 triliun.

Baca juga: Menkeu sebut ada delapan tujuan CTAS dari Ditjen Pajak
Baca juga: Menkeu: "Core tax system" tingkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen
Baca juga: Menkeu lapor Presiden soal pelaksanaan "core tax system"


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024