Jakarta, 11 April 2014 (ANTARA) - Genderang perang terhadap praktek illegal, unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing, memang sudah dikumandangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Komitmen KKP untuk memerangi pencurian ikan tidak diragukan lagi. Kegiatan operasi pengawasan pun terus dilakukan serentak, baik di wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur. Terbukti, pekan lalu armada KKP di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan, KKP tidak sedikitpun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Bahkan sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia. "Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi," tandasnya
Menurut Sharif C. Sutardjo, masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktek pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. "Praktek IUU Fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan " tegasnya
Selain illegal fishing, tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan. "Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan", katanya
Operasi Rutin
Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan, tertangkapnya 5 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan operasi rutin yang dilakukan Ditjen PSDKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan diketahui adanya unsur-unsur pelanggaran, maka kelima kapal ikan Vietnam tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Penangkapan dilakukan KP. Hiu Macan Tutul 002 atas 4 kapal, yaitu BV 5038 TS, BV 5021 TS, BV 4857 TS, dan BV 0936 TS. Sedangkan 1 kapal ditangkap KP. Hiu Macan 001, dengan kode lambung kapal BTH 96565 TS. "Kelima kapal yang memilki ukuran rata-rata ±100 GT, melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl," jelasnya
Syahrin menjelaskan, penangkapan tersebut juga merupakan hasil dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Kabupaten Natuna yang ditandatangani pada Tahun 2013. Melalui Perjanjian Kerja Sama tersebut, Ditjen. PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan lancar. "Salah satu hasil kerjasama KKP dengan Natuna adalah penangkapan kapal ilegal Vietnam tersebut," tambah Syahrin.
Syahrin menambahkan, perjanjian kerja sama KKP dengan Pemda merupakan perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan lancar. "Illegal fishing memang secara nyata mengancam kesejahteraan nelayan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna yang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing", tandasnya
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014