Kebijakannya mungkin bagus tapi implementasinya sering kali sulit dan tidak terukur
Surabaya (ANTARA) - Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang penjualan rokok eceran memberi dampak terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Meskipun dampak langsung dari larangan penjualan rokok eceran terlihat kecil untuk UMKM namun dampak tidak langsung atau multiplier effect-nya akan cukup besar,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Gitadi menuturkan dampak ini terasa bagi UMKM karena biasanya masyarakat yang membeli rokok eceran di toko kelontong atau warung juga membeli barang lain seperti minuman, makanan, dan sebagainya.
Di sisi lain, dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok sehingga mereka berpikir ulang untuk membeli barang lainnya ketika membeli rokok satu bungkus.
"Orang yang membeli rokok eceran biasanya juga membeli produk lain seperti gorengan atau nasi bungkus. Ini yang perlu dipertimbangkan dalam analisis dampak kebijakan ini," katanya.
Selain itu, menurut Gitadi kebijakan larangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok aktif mengingat kebijakan belum tentu terimplementasi dengan baik di lapangan.
Terlebih lagi, harga rokok masih terjangkau dan pabrik-pabrik besar tetap memproduksi dalam jumlah besar sehingga larangan itu mungkin hanya akan menggeser pola konsumsi dan bukan mengurangi secara signifikan.
Oleh sebab itu, Gitadi menyarankan agar pemerintah mencari solusi yang seimbang atau win-win solution antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha kecil di sektor tembakau.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dan efektif sehingga tidak hanya mengandalkan kebijakan pelarangan saja melainkan juga edukasi yang menyentuh kesadaran masyarakat sejak dini.
"Sekali lagi masalah utama kita adalah di implementasinya. Kebijakannya mungkin bagus tapi implementasinya sering kali sulit dan tidak terukur," katanya.
Baca juga: Bea Cukai: Larangan penjualan rokok eceran tak ganggu setoran negara
Baca juga: Jokowi teken PP soal kesehatan larang penjualan rokok secara eceran
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024